Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris dalam Perusahaan PT
Selasa, 26 Agustus 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Selasa, 26 Agustus 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Dalam dunia bisnis, struktur manajemen sebuah perusahaan terbagi menjadi dua organ penting: Direksi dan Dewan Komisaris. Keduanya memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam menjalankan roda perusahaan agar tetap sesuai denganvisi, misi, dan peraturan yang berlaku.
Peran Direksi : Pengelola Utama Perusahaan
Direksi merupakan organ perseroan yang diberi kewenangan penuh untuk mengurus perusahaan, baik dalam aktivitas internal maupun dalam berhubungan dengan pihak eksternal. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), direksi bertanggung jawab menjalankan pengurusan perseroan sesuai tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar, serta mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Struktur direksi biasanya terdiri dari beberapa posisi, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, hingga Direktur Sumber Daya Manusia, tergantung kebutuhan perusahaan. Tugas utama mereka mencakup:
Menyusun rencana jangka panjang dan anggaran perusahaan.
Mengelola operasional sehari-hari agar tujuan bisnis tercapai.
Membuat laporan keuangan tahunan dan melaporkannya kepada dewan komisaris.
Menyampaikan informasi kepemilikan saham direksi atau keluarganya agar tercatat secara transparan.
Mewakili perusahaan di hadapan pihak ketiga.
Selain itu, Pasal 102 UUPT mengatur bahwa direksi wajib meminta persetujuan RUPS jika akan mengalihkan atau menjadikan aset perusahaan sebagai jaminan utang, terutama jika nilainya mencapai 50% atau lebih dari kekayaan bersih perseroan. Jika kelalaian direksi menyebabkan kerugian, mereka dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai Pasal 101 UUPT.
Peran Komisaris: Pengawas dan Pemberi Nasihat
Jika direksi bertugas mengelola perusahaan, dewan komisaris berperan mengawasi jalannya pengelolaan tersebut. Komisaris memastikan kebijakan dan keputusan yang diambil direksi sesuai dengan hukum, peraturan, dan kepentingan pemegang saham.
Komisaris tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan operasional harian maupun tugas administratif. Sebaliknya, mereka fokus pada:
Mengawasi pelaksanaan strategi perusahaan dan ketaatan pada regulasi.
Memberikan nasihat kepada direksi untuk meningkatkan tata kelola perusahaan (good corporate governance).
Menganalisis laporan keuangan dan kinerja manajemen untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
Umumnya, komisaris berasal dari luar perusahaan dan diangkat oleh pemegang saham, sedangkan direktur bisa berasal dari internal atau eksternal perusahaan.
Kesimpulan: Dua Peran yang Saling Melengkapi
Direksi dan komisaris memiliki kedudukan setara namun fungsi berbeda. Direksi berfokus pada pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis-operasional, sementara komisaris berperan sebagai pengawas dan penasihat yang memastikan arah perusahaan tetap sesuai dengan tujuan dan regulasi.
Perpaduan peran keduanya menciptakan keseimbangan antara eksekusi bisnis dan pengawasan, sehingga perusahaan dapat bertumbuh sehat sekaligus menjaga kepentingan seluruh pemegang saham.