PKKPR: Syarat yang Sering Terlupakan tapi Menentukan Nasib Izin Usaha
Selasa, 30 September 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Selasa, 30 September 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Bagi pelaku usaha yang berencana mendirikan bangunan sebagai sarana usahanya, terdapat sejumlah dokumen legalitas yang wajib dipenuhi. Salah satu yang terpenting adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR berfungsi sebagai dasar untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sebelumnya dikenal dengan istilah izin lokasi. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha.
Dengan kata lain, PKKPR merupakan dokumen pokok yang harus dimiliki sebelum suatu bangunan usaha dapat dibangun. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP21/2021), yang menegaskan bahwa PKKPR termasuk persyaratan dasar untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha mengalami kendala dalam memperoleh perizinan berusaha karena proses pengurusan PKKPR yang tidak kunjung selesai. Oleh sebab itu, pemahaman yang baik mengenai fungsi dan tata cara pengurusan PKKPR menjadi krusial, agar proses perizinan usaha tidak terhambat hanya karena kurangnya informasi terkait dokumen ini.
Sebagai persyaratan dasar, PKKPR diperlukan untuk melanjutkan pengurusan legalitas usaha lainnya, mulai dari NIB, sertifikat standar (SS), hingga izin berusaha. Pengurusan PKKPR terutama diwajibkan bagi pelaku usaha dengan modal disetor di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, yang masuk dalam kategori usaha menengah dan besar.
Secara sederhana, PKKPR adalah bentuk perizinan baru yang berfungsi menggantikan izin lokasi maupun izin pemanfaatan ruang, serta menjadi acuan dalam pembangunan dan pengelolaan lahan.
Selanjutnya, PKKPR ini terintegrasi dengan sistem OSSRBA (Online Single Submission Risk Based Approach), yakni mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem ini, izin diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut.
Dalam praktiknya, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Persetujuan ini diterbitkan melalui OSS berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha, dengan cakupan pemeriksaan meliputi lokasi di darat, laut, maupun kawasan hutan.
PP 21/2021 secara jelas menempatkan PKKPR sebagai salah satu instrumen utama dalam sistem perizinan berusaha yang baru. Karenanya, pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara RTR dan RDTR. RTR, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5, merupakan hasil perencanaan tata ruang secara umum. Sedangkan RDTR, menurut Pasal 1 angka 6, adalah rencana tata ruang yang lebih rinci pada tingkat kabupaten/kota, lengkap dengan ketentuan zonasinya.