DARI WARUNG KOPI KE BISNIS LEGAL: PENTINGNYA PUNYA IZIN USAHA
Jumat, 10 Oktober 2025 | Alviansyah
Jumat, 10 Oktober 2025 | Alviansyah
Bisnis café kini menjadi salah satu peluang usaha yang menjanjikan di tengah pesatnya perkembangan industri kuliner. Tren gaya hidup masyarakat yang gemar menikmati waktu santai sambil mencicipi berbagai minuman kekinian membuat sektor ini terus tumbuh dan jarang sepi peminat. Tidak hanya menjadi tempat bersantai, café kini juga bertransformasi menjadi ruang kreatif dan pertemuan sosial bagi berbagai kalangan.
Namun, sebelum memulai bisnis café, pelaku usaha wajib memahami bahwa perizinan berusaha adalah aspek fundamental yang tidak boleh diabaikan. Tanpa dokumen legalitas yang lengkap, operasional café dapat dianggap melanggar hukum dan berisiko dikenakan sanksi, termasuk penutupan usaha oleh pemerintah.
DASAR HUKUM PERIZINAN CAFÉ MINUMAN
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), pemerintah menetapkan sistem perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan efisien bagi pelaku usaha di Indonesia.
Melalui sistem ini, jenis perizinan yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko serta skala usaha. Penetapan klasifikasi tersebut mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tersedia dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk usaha café minuman, KBLI yang relevan antara lain:
56303 – Rumah Minum/Café (risiko rendah)
56304 – Kedai Minuman (risiko rendah)
Namun, jika café juga menyediakan makanan selain minuman, maka pelaku usaha wajib menyesuaikan dengan KBLI sektor makanan yang sesuai.
PERIZINAN YANG DIPERLUKAN UNTUK USAHA CAFÉ
Bagi usaha dengan tingkat risiko rendah, izin utama yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021, NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
Pengurusan NIB dilakukan secara daring melalui Sistem OSS, dengan memastikan bahwa kode KBLI yang dipilih telah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pedoman lebih lanjut mengenai tata cara perizinan berbasis risiko diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko.
PERIZINAN TAMBAHAN: PBG UNTUK BANGUNAN CAFÉ
Apabila pelaku usaha berencana mendirikan atau merenovasi bangunan yang digunakan untuk kegiatan café, maka diperlukan perizinan tambahan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 PP 16/2021, PBG merupakan izin yang diberikan
kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Pemenuhan izin ini bertujuan untuk memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian bangunan dengan tata ruang wilayah setempat.
PENUTUP
Bisnis café minuman memang memiliki potensi keuntungan yang besar, tetapi kepatuhan terhadap perizinan usaha adalah kunci keberlanjutan dan kredibilitas bisnis di mata pelanggan maupun pemerintah. Dengan memiliki NIB dan PBG yang sah, pelaku usaha tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen profesional terhadap kualitas dan keamanan usaha yang dijalankan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum atau konsultasi perizinan usaha café, tim Vinje Partners siap membantu Anda dari proses perencanaan hingga penerbitan izin resmi.
Kami memastikan setiap langkah bisnis Anda berjalan legal, aman, dan berdaya saing tinggi di tengah ketatnya industri kuliner saat ini.