MENGENAL KBLI 46100: PERDAGANGAN BESAR BERBASIS KOMISI ATAU KONTRAK
Senin, 13 Oktober 2025 | Alviansyah
Senin, 13 Oktober 2025 | Alviansyah
Menjalankan usaha di bidang perwakilan atau perantara perdagangan memerlukan kejelasan legalitas agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan utama adalah Kode KBLI 46100. Memahami kode ini akan membantu pelaku usaha mengurus perizinan dengan lebih mudah, efisien, dan sesuai aturan.
Apa yang Dimaksud dengan Kode KBLI 46100?
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan bidang usaha yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur dan mencatat kegiatan ekonomi di Indonesia.
KBLI 46100 secara khusus digunakan untuk kegiatan usaha perwakilan dan perantara perdagangan. Pelaku usaha dalam kategori ini bertindak sebagai penghubung antara penjual dan pembeli tanpa memiliki barang dagangan sendiri. Dengan kata lain, pelaku usaha berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam proses transaksi dan memperoleh komisi atas jasa tersebut.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan perwakilan dapat membantu produsen mencari calon pembeli potensial. Setelah transaksi terjadi, pihak perwakilan akan menerima komisi sesuai perjanjian tanpa berpindah kepemilikan barang. Dengan mendaftarkan usaha di bawah KBLI 46100, pengusaha memperoleh kejelasan bidang usaha serta kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan komersial.
Jenis Usaha yang Termasuk dalam Kode KBLI 46100
Beberapa bentuk kegiatan usaha yang tercakup dalam kategori ini antara lain:
Agen Produk Konsumen (Makanan, Minuman, Kosmetik, dan sebagainya)
Bertindak sebagai perantara yang menjualkan produk milik pihak lain dan memperoleh komisi dari setiap penjualan.
Contoh: Agen camilan kemasan, produk kecantikan, atau minuman ringan.
Agen dan Makelar Kendaraan Bermotor
Membantu menjual kendaraan milik perorangan atau dealer tanpa memiliki stok sendiri.
Contoh: Perantara penjualan mobil bekas atau motor baru.
Agen Penjualan Daring (Affiliate Marketing / Referral Program)
Menjalankan kegiatan promosi produk melalui tautan khusus dan menerima komisi berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi.
Contoh: Program afiliasi di platform seperti Tokopedia, Shopee, atau Amazon.
Syarat dan Prosedur Pengurusan Izin Usaha KBLI 46100
Agar kegiatan usaha dapat berjalan secara sah, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan legal dan administratif. Berikut langkah-langkahnya:
Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi identitas tunggal bagi pelaku usaha. Dokumen ini mencakup nomor registrasi untuk perizinan, kepabeanan, hingga keimigrasian.
Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan NIK, NPWP, dan data perusahaan secara lengkap.
Memiliki NPWP Perusahaan
NPWP digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menjadi bukti legalitas entitas usaha di mata hukum. Selain itu, NPWP juga mendukung transparansi dalam pelaporan pajak perusahaan.
Menyusun Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian dibuat oleh notaris dan berfungsi sebagai dasar hukum berdirinya perusahaan. Dokumen ini berisi informasi mengenai pendiri, struktur modal, tujuan, serta kegiatan usaha yang dijalankan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah atau kelurahan setempat untuk memastikan alamat usaha terdaftar secara resmi. SKDP diperlukan saat mengajukan perizinan melalui OSS.
Registrasi Melalui Sistem OSS
Setelah seluruh dokumen siap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran akun OSS menggunakan NIK dan NPWP. Selanjutnya, isi seluruh data perusahaan secara lengkap dan pastikan memilih KBLI 46100 sebagai bidang usaha utama.
Pengajuan dan Penerbitan Izin Usaha
Setelah pengisian data selesai, sistem OSS akan memproses dan memverifikasi pengajuan. Jika semua persyaratan terpenuhi, NIB dan Izin Usaha akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh langsung melalui sistem OSS.
Penutup
Kode KBLI 46100 memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaku usaha perwakilan dan perantara dalam menjalankan kegiatan bisnis secara sah. Dengan mengurus izin usaha melalui OSS dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, pengusaha tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis.
Menjalankan usaha dengan izin yang tepat adalah langkah strategis untuk membangun kepercayaan, memperluas jaringan, serta memastikan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.