PENGUSAHA WAJIB TAHU! APA ITU HUKUM BISNIS, TUJUAN, DAN FUNGSINYA
Rabu, 22 Oktober 2025 | Alviansyah
Rabu, 22 Oktober 2025 | Alviansyah
Hukum bisnis di Indonesia dapat melindungimu dari berbagai potensi kerugian. Mengingat, dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada berbagai tantangan dan hal ini bisa diminimalisir dengan perlindungan hukum.
Hukum bisnis sendiri terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hukum dan bisnis, di mana setiap definisi memiliki maknanya masing-masing.
“hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut”.
Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Lalu, apa itu hukum bisnis?
Secara umum, hukum bisnis adalah sekumpulan aturan yang mengatur kegiatan bisnis supaya berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Seperti hukum di bidang lainnya, hukum bisnis dituangkan secara tertulis.
Aplikasinya pun ditujukan untuk melindungi, mengawasi, sekaligus mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan industri, baik untuk barang dan jasa.
Hukum bisnis juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber pada kebiasaan, perjanjian, kontrak, hingga perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan hukum bisnis melalui perundangundangan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam aturan ini disebutkan bahwa penting bagi pengusaha untuk menguasai hukum yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasalnya hukum bisnis mempunyai tanggung jawab mengatur bisnis supaya berjalan tertib, lancar, dan tak merugikan. Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis:
Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar lancar dan efisien;
2. Melindungi macam-macam usaha, dari yang skalanya kecil hingga besar;
3. Membantu perbaikan sistem keuangan dan perbankan;
4. Memberikan proteksi kepada pelaku di bidang ekonomi;
5. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis;
6. Sementara fungsi hukum bisnis mencakup.
Salah satu fungsi hukum bisnis yaitu dapat melindungi perusahaan maupun pengusaha yang ada di dalamnya.
Ini karena hukum bisnis telah mengatur cara menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang adil dan teratur sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dengan hukum, sebagai pemilik bisnis dapat menghindari perselisihan hukum atau kecelakaan yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuanmu.
Jadi, kendala dalam bisnis yang dapat merugikan pemilik bisnis dalam hal waktu, uang, dan sumber daya dapat diminimalkan Bisa menjadi lebih fokus dan tenang dalam menjalankan usaha karena sudah memiliki proteksi yang sah di mata hukum.
FUNGSI HUKUM BISNIS DI INDONESIA YANG SELANJUTNYA ADALAH BISA MEMBANTU KAMU DALAM MENGATUR KEGIATAN USAHA.
Bisnis telah mencakup berbagai topik. Mulai dari mempekerjakan karyawan, melindungi hak karyawan, kontrak bisnis, hak properti bisnis, perpajakan bisnis, hingga berbagai hukum bisnis secara umum.
Dengan begitu, pengoprasian usaha bisa berjalan lancar sesuai pada aturan yang berlaku. Jika taat hukum bisnis, usaha yang kelola juga terhindar dari berbagai potensi kerugian karena dilindungi dengan baik.
Lain halnya jika usaha yang kelola tidak terdaftar ke lembaga terkait sehingga termasuk dalam perusahaan ilegal, tidak akan bisa meminimalkan potensi kerugian karena tidak dilindungi oleh hukum. Di Kemudian hari, perusahaan ilegal ini bisa terseret dalam masalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
PENUTUP
Mulai dari perjanjian atau kontrak usaha, perlindungan hukum yang diperoleh usaha, pengaturan keuangan dan perpajakan, hingga hal-hal penting terkait bisnis lainnya.
Hal paling penting lainnya adalah bisa memahami apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak sebagai pemilik bisnis.
Jadi, bisa menjalankan usaha dengan cara yang adil, jujur, dan taat hukum, sehingga tenaga kerja yang di dalamnya pun merasa sejahtera dan diperlakukan dengan secara baik.