7 Alasan Mengapa UKM dan Startup Harus Segera Mendirikan PT
Jakarta, 2 Juni 2025 | Alviansyah
Jakarta, 2 Juni 2025 | Alviansyah
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sejak awal dapat memberikan perlindungan hukum
sekaligus membuka berbagai peluang bisnis yang lebih luas. Legalitas yang kuat menjadi
indikator integritas perusahaan dan daya tarik utama bagi para investor.
Pertumbuhan startup di Indonesia pun menunjukkan tren positif. Berdasarkan Startup
Ranking 2024, Indonesia berada di posisi ke-6 secara global dengan lebih dari 2.500
startup aktif. Negara yang berada di atas Indonesia dalam jumlah startup adalah Amerika
Serikat, India, Inggris, Kanada, dan Australia.
Mengapa PT Penting untuk UKM dan Startup?
Mendirikan PT bukan sekadar formalitas. Langkah ini merupakan strategi cerdas yang
memberikan keuntungan hukum dan bisnis. Semakin banyak pelaku UKM dan startup
yang menyadari pentingnya legalitas, meninggalkan paradigma lama "yang penting jalan
dulu". kini perilaku tersebut cenderung berubah
Berikut ini 7 (tujuh) alasan utama mengapa UKM dan startup sebaiknya segera
membentuk PT:
1. Struktur Modal yang Jelas dan Fleksibel
Menurut Pasal 31 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),
modal PT terdiri dari nilai nominal saham. Terdapat tiga jenis modal dalam PT: modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Minimal 25% dari modal dasar harus
sudah disetor penuh (Pasal 33 UUPT).
Kepemilikan saham yang dapat dialihkan membuat PT lebih menarik bagi investor, serta
memudahkan proses pengalihan kepemilikan tanpa mengganggu kegiatan operasional.
2. Nama PT Mendapat Perlindungan Hukum
Penamaan PT diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011. Nama yang didaftarkan harus unik dan
tidak boleh sama dengan PT lain, memberikan perlindungan hukum dan mencegah
potensi konflik merek atau identitas usaha.
3. Pertanggungjawaban Terbatas
Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan. Jika terjadi
kerugian, harta pribadi tidak akan disita untuk menutupi utang perusahaan—berbeda
dengan firma atau CV, di mana tanggung jawab bisa meluas ke aset pribadi pemilik.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Sebagai badan hukum, PT memiliki entitas hukum terpisah dari pemiliknya. Ini
memperkuat kepercayaan mitra bisnis dan memungkinkan pengambilan keputusan yang
profesional, didukung dengan kewajiban penyetoran modal yang dibuktikan secara legal.
5. Proses Pendirian PT Semakin Mudah
Kini mendirikan PT tidak lagi rumit. Dengan adanya OSS (Online Single Submission) yang
diatur melalui PP No. 24 Tahun 2018, proses legalisasi dan perizinan usaha bisa
dilakukan secara daring, cepat, dan terintegrasi. Modal dasar pun kini fleksibel sesuai
kesepakatan pendiri, berdasarkan PP No. 29 Tahun 2016.
6. Dapat Beroperasi Tanpa Batas Waktu
Tidak seperti bentuk usaha lain, PT tidak memiliki batasan waktu operasional. Selama
tetap produktif dan menguntungkan, perusahaan dapat terus beroperasi bahkan dengan
pergantian pemegang saham sekalipun.
7. Pemisahan Peran Organisasi
Dalam PT, struktur organisasi terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), direksi, dan dewan komisaris. Pemisahan peran ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan direksi dan komisaris memiliki peran eksekutif dan pengawasan secara berimbang.
Penutup
Mendirikan PT merupakan langkah strategis untuk membangun bisnis yang kredibel, profesional, dan berdaya saing. Dengan landasan hukum yang kuat, struktur organisasi yang jelas, serta potensi pendanaan yang lebih besar, PT menjadi pilihan ideal bagi pelaku UKM dan startup yang ingin naik kelas. Segeralah bentuk PT dan wujudkan visi bisnis Anda secara legal dan terstruktur.