Apakah Memutar Musik di Ruang Publik Wajib Membayar Royalti?
Selasa, 19 Agustus 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Selasa, 19 Agustus 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Royalti merupakan hak yang dimiliki pencipta sebagai bentuk imbalan atas penggunaan hasil ciptaannya untuk kepentingan komersial. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pencipta maupun pemilik hak terkait, sehingga mereka tetap memperoleh manfaat ekonomi dari karya lagu dan/atau musik yang digunakan oleh pihak lain.
Secara yuridis, royalti didefinisikan dalam Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta sebagai imbal balik atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Dari definisi tersebut, terdapat beberapa istilah penting:
Hak Ekonomi – hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak Terkait – hak eksklusif yang diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan – hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diwujudkan secara nyata melalui inspirasi, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian.
Lagu dan/atau musik termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Pemutaran Musik di Ruang Publik
Pada dasarnya, pemutaran lagu dan/atau musik di ruang publik dengan tujuan komersial termasuk dalam kategori pengumuman ciptaan, yakni penyampaian ciptaan agar dapat didengar, dilihat, atau dinikmati orang lain dengan cara apapun, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait adalah pihak yang memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan secara langsung kepada pencipta. Royalti yang dihimpun LMKN kemudian didistribusikan kepada para pencipta dan pemegang hak.
Berdasarkan Permenkumham No. 27 Tahun 2025, layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti antara lain:
• Seminar dan konferensi komersial
• Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek
• Konser musik
• Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
• Pameran dan bazar
• Bioskop
• Nada tunggu telepon
• Bank dan kantor
• Pertokoan
• Pusat rekreasi
• Lembaga penyiaran televisi dan radio
• Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
• Usaha karaoke.
Lebih lanjut, Pasal 21 dan 22 Permenkumham 27/2025 juga memasukkan tempat makan (kantin, food court, restoran), serta sarana olahraga (gym, fitness center, biliar, bowling, ice skating, dan sejenisnya) sebagai pihak yang wajib membayar royalti.
Tarif Royalti
Berdasarkan Kepmenkumham HKI.02/2016:
• Untuk restoran dan kafe: royalti ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
• Untuk arena olahraga (gym/fitness center): tarif dihitung berdasarkan luas ruangan per meter persegi per tahun sebagaimana kategori pertokoan.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sesuai Pasal 11 ayat (1) PP No. 56 Tahun 2021, usaha mikro yang memanfaatkan musik secara komersial dapat memperoleh keringanan tarif royalti berdasarkan kapasitas pengunjung, luas ruang usaha, serta tingkat pemanfaatan musik.
Relevansi dengan Site Pertambangan
Pemutaran musik di tempat makan, kantin, kafe, maupun gym yang berada dalam kawasan site pertambangan tetap termasuk penggunaan komersial. Lokasi site pertambangan tidak menghapus kewajiban pembayaran royalti. Faktor yang lebih berpengaruh terhadap besaran tarif adalah jumlah kursi, luas ruangan, serta klasifikasi usaha (UMKM atau bukan).
Sanksi
Setiap orang yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dianggap melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Hak Cipta. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:
• Pidana penjara paling lama 4 tahun, dan/atau
• Pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Kesimpulan
Ya, memutar musik di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Hal ini berlaku untuk restoran, kafe, kantin, arena olahraga (gym), maupun fasilitas serupa, termasuk yang berada dalam site pertambangan. Pembayaran dilakukan melalui LMKN sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.