Apakah NIB Sudah Cukup? Ini Perizinan Lanjutan yang Sering Dilupakan Perusahaan
SAbtu, 14 Maret 2026 | Ahmad Dhiyas Alpasya
SAbtu, 14 Maret 2026 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Banyak pelaku usaha menganggap bahwa setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), seluruh proses legalitas usaha sudah selesai. Padahal, dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA, NIB sering kali hanya menjadi langkah awal untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Beberapa jenis usaha masih memerlukan perizinan lanjutan yang wajib dipenuhi agar operasional perusahaan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut beberapa perizinan yang sering terlupakan oleh perusahaan.
1. Sertifikat Standar
Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah, pelaku usaha biasanya diwajibkan memiliki Sertifikat Standar setelah NIB diterbitkan. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha telah memenuhi standar operasional tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Contohnya pada sektor:
Perdagangan
Jasa tertentu
Industri ringan
Tanpa pemenuhan sertifikat standar, kegiatan usaha dapat dianggap belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
2. Izin Lingkungan
Beberapa kegiatan usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti:
UKL-UPL
AMDAL
Dokumen ini memastikan bahwa aktivitas usaha telah memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Perusahaan yang memiliki atau menggunakan bangunan untuk kegiatan usaha sering kali memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Izin ini memastikan bahwa bangunan yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku di daerah setempat.
4. Perizinan Sektoral
Beberapa sektor usaha memiliki izin khusus tambahan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan operasional dilakukan.
Contohnya:
Izin edar untuk produk tertentu
Sertifikasi standar industri
Perizinan operasional sektor jasa atau perdagangan tertentu
Persyaratan ini biasanya bergantung pada jenis usaha dan tingkat risikonya dalam sistem OSS RBA.
Kesimpulan
Memiliki NIB bukan berarti seluruh proses perizinan usaha sudah selesai. Dalam banyak kasus, perusahaan masih perlu memenuhi beberapa perizinan lanjutan seperti sertifikat standar, izin lingkungan, PBG, atau izin sektoral lainnya.
Memastikan seluruh perizinan terpenuhi sangat penting agar operasional bisnis berjalan lancar dan terhindar dari potensi sanksi administratif.
Jika perusahaan ingin memastikan seluruh proses perizinan dilakukan dengan benar, menggunakan layanan profesional seperti Vinje Partners dapat membantu mempermudah pengurusan NIB sekaligus perizinan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.