KBLI 2025 Resmi Berlaku per 18 Desember 2025: Arah Baru Klasifikasi Usaha Nasional
Jumat, 19 Desember 2025 | Alviansyah
Jumat, 19 Desember 2025 | Alviansyah
Pendahuluan
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai standar baru pengelompokan kegiatan ekonomi nasional. KBLI 2025 mulai berlaku sejak 18 Desember 2025, sekaligus mencabut dan menggantikan KBLI 2020. Penetapan ini merupakan respons atas dinamika perkembangan ekonomi, transformasi digital, ekonomi hijau, serta kebutuhan harmonisasi dengan standar internasional.
KBLI bukan sekadar instrumen statistik, tetapi telah menjadi fondasi administratif dan regulatif yang digunakan secara luas dalam perizinan berusaha, penanaman modal, perpajakan, kementerian/lembaga.
Dasar Hukum KBLI 2025
pembiayaan, hingga kebijakan sektoral lintas Pemberlakuan KBLI 2025 didasarkan pada kerangka hukum yang kuat dan berjenjang, yaitu:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025;
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
Ketentuan internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 sebagai rujukan utama harmonisasi global.
Dengan berlakunya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, maka Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Substansi dan Struktur KBLI 2025
KBLI 2025 mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam 21 kategori utama, mulai dari sektor primer hingga sektor jasa modern, antara lain:
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
Pertambangan dan Penggalian;
Industri Pengolahan;
Konstruksi;
Perdagangan Besar dan Eceran;
Transportasi dan Pergudangan;
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum;
Informasi, Telekomunikasi, dan Konten Digital;
Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha;
Hingga Aktivitas Badan Internasional.
KBLI 2025 disusun secara lebih granular dan adaptif, dengan pembaruan signifikan pada sektor-sektor strategis seperti ekonomi digital, agribisnis modern, energi, lingkungan, jasa profesional, dan kegiatan berbasis teknologi.
Prinsip Penggunaan KBLI 2025
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025:
KBLI merupakan acuan standar nasional dalam penyelenggaraan statistik;
Penggunaan KBLI di luar kegiatan statistik (perizinan, OSS, perpajakan, pembiayaan, dan kebijakan sektoral) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Seluruh pengguna KBLI wajib menyesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Implikasi Regulatif bagi Pelaku Usaha
Pemberlakuan KBLI 2025 membawa implikasi hukum dan administratif yang signifikan bagi pelaku usaha di seluruh sektor, antara lain:
Penyesuaian Data Perizinan Berusaha Setiap pelaku usaha perlu memastikan bahwa KBLI yang tercantum dalam sistem OSS telah selaras dengan klasifikasi terbaru, khususnya untuk kegiatan usaha utama dan penunjang.
Pengaruh terhadap Tingkat Risiko Usaha Perubahan klasifikasi KBLI dapat berdampak langsung pada penetapan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi) dan jenis perizinan yang dipersyaratkan.
Kepatuhan terhadap Regulasi Sektoral Banyak regulasi teknis kementerian/lembaga merujuk langsung pada KBLI tertentu. Ketidaksesuaian KBLI berpotensi menimbulkan hambatan hukum, termasuk penolakan layanan atau sanksi administratif.
Akses terhadap Insentif dan Fasilitas Pemerintah Insentif fiskal, nonfiskal, serta program pembiayaan pemerintah kerap mensyaratkan KBLI tertentu. KBLI yang tidak mutakhir dapat menghambat akses terhadap fasilitas tersebut.
Validitas Kontrak dan Kegiatan Usaha Dalam praktik hukum korporasi, kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha riil menjadi aspek penting dalam due diligence, restrukturisasi, maupun transaksi bisnis.
Poin-Poin Strategis KBLI 2025 bagi Semua Sektor Usaha
Beberapa poin penting yang perlu dicermati oleh pelaku usaha lintas bidang:
KBLI 2025 menegaskan pengakuan terhadap model bisnis baru, termasuk kegiatan berbasis digital, konten, dan teknologi informasi;
Penguatan klasifikasi pada sektor pertanian modern, agroforestri, dan ekonomi hijau, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan penyerapan karbon;
Penajaman batas antara kegiatan produksi, jasa penunjang, dan kegiatan pascapanen;
Harmonisasi yang lebih kuat dengan standar internasional guna mendukung investasi dan perdagangan global;
Peningkatan kepastian hukum melalui definisi kegiatan usaha yang lebih presisi.
Penutup
KBLI 2025 bukan sekadar pembaruan nomenklatur, melainkan instrumen strategis negara dalam menata ekosistem usaha yang tertib, adaptif, dan berdaya saing. Bagi pelaku usaha, pemahaman dan penyesuaian terhadap KBLI 2025 merupakan bagian dari kepatuhan hukum (legal compliance) yang krusial untuk menjaga keberlangsungan dan legitimasi usaha di tengah perubahan regulasi yang dinamis.
Pendekatan proaktif dalam melakukan peninjauan dan penyesuaian KBLI akan membantu pelaku usaha memitigasi risiko hukum serta memaksimalkan peluang yang tersedia di era ekonomi baru.