Klausul-Klausul Wajib dalam Kontrak Jasa Konstruksi
Selasa, 19 Agustus 2025 | Alviansyah
Selasa, 19 Agustus 2025 | Alviansyah
Dalam praktik manajemen proyek, keberadaan kontrak jasa konstruksi menjadi instrumen hukum yang sangat penting. Apalagi, dalam konteks pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah, pemahaman mengenai isi kontrak semakin krusial.
Secara normatif, Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa hubungan kerja antara para pihak dituangkan dalam kontrak jasa konstruksi. Kontrak tersebut bersifat mengikat (Pasal 18 ayat (3)), sehingga tidak bisa diubah secara sepihak oleh salah satu pihak.
Dalam hukum positif Indonesia, terdapat klausul-klausul utama yang wajib dicantumkan dalam kontrak jasa konstruksi. Apa saja?
1. Identitas Para Pihak
Harus jelas siapa yang terikat dalam kontrak. Identitas meliputi nama, alamat, kewarganegaraan, domisili, serta kewenangan menandatangani kontrak.
2. Rumusan Pekerjaan
Memuat uraian detail mengenai lingkup pekerjaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan proyek. Penambahan waktu kerja dimungkinkan, sepanjang disepakati bersama.
3. Masa Pertanggungan dan/atau Pemeliharaan
Menjelaskan jangka waktu tanggung jawab penyedia jasa dalam hal pemeliharaan atau pertanggungan, termasuk keterkaitannya dengan asuransi proyek.
4. Tenaga Ahli
Kontrak perlu memuat jumlah tenaga ahli, kualifikasi, dan klasifikasi pekerjaan yang akan dilakukan.
5. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Mengatur kewajiban pengguna jasa (misalnya pembayaran) serta hak penyedia jasa (misalnya memperoleh dukungan fasilitas untuk kelancaran pekerjaan).
6. Tata Cara Pembayaran
Mekanisme pembayaran harus jelas: apakah dilakukan di muka, secara bertahap, melalui bank, atau skema lainnya.
7. Wanprestasi (Cedera Janji)
Mengatur konsekuensi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, termasuk ruang lingkup wanprestasi.
8. Penyelesaian Sengketa
Kontrak harus menetapkan forum penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun mekanisme alternatif seperti arbitrase atau mediasi.
9. Pemutusan Kontrak
Memuat ketentuan mengenai pemutusan kontrak jika salah satu pihak lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya.
10. Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Klausul ini melindungi para pihak dari kejadian di luar kendali, seperti bencana alam, perang, atau kerusuhan, yang dapat memengaruhi jalannya proyek.
11. Kegagalan Bangunan
Mengatur tanggung jawab jika terjadi kegagalan konstruksi, baik dari pihak pengguna maupun penyedia jasa.
12. Perlindungan Pekerja
Memuat kewajiban penyedia jasa untuk melindungi tenaga kerja, sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta peraturan ketenagakerjaan.
13. Perlindungan Lingkungan
Menegaskan kewajiban terkait aspek lingkungan, misalnya kepatuhan terhadap dokumen Amdal dan regulasi lingkungan hidup lainnya.
Di luar klausul-klausul wajib tersebut, para pihak masih dapat menambahkan ketentuan lain sesuai kebutuhan. Misalnya mengenai pemberian insentif, hak kekayaan intelektual atas desain atau perencanaan, maupun penggunaan subkontraktor.
Sebagai perbandingan, organisasi konsultan internasional FIDIC (Fédération Internationale des Ingénieurs-Conseils) telah mengembangkan standar kontrak konstruksi yang banyak digunakan di seluruh dunia. Model FIDIC ini terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman, dan sebagian besar prinsipnya kini juga tercermin dalam kontrak konstruksi di Indonesia.