Mengenal Perbedaan: Badan Hukum dan Non Badan Hukum dalam Dunia Usaha
Jakarta, 25 Juni 2025 | Alviansyah, Ahmad Dhiyas Alpasya
Jakarta, 25 Juni 2025 | Alviansyah, Ahmad Dhiyas Alpasya
Dalam dunia usaha, istilah “badan hukum” dan “non badan hukum” kerap terdengar, namun belum tentu semua pelaku usaha memahami perbedaan mendasar antara keduanya. Padahal, pemahaman ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan status hukum, tanggung jawab, serta risiko yang mungkin dihadapi oleh pemilik usaha.
Apa Itu Badan Hukum?
Badan hukum adalah entitas yang secara hukum diakui sebagai subjek hukum, artinya memiliki hak dan kewajiban layaknya manusia. Dalam sistem hukum Indonesia, badan hukum meliputi bentuk usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, BUMN, hingga perkumpulan berbadan hukum.
Karakteristik utama badan hukum antara lain:
Kepribadian hukum terpisah (separate legal personality)
Badan hukum memiliki identitas hukum sendiri yang berbeda dari para pendirinya. Ini berarti badan hukum bisa memiliki harta, membuat kontrak, dan menggugat atau digugat atas namanya sendiri, tanpa membebani harta pribadi pendirinya.
Kekayaan terpisah
Aset badan hukum berdiri sendiri, terpisah dari kekayaan pribadi pengurus atau pemegang saham. Prinsip ini melindungi individu dari tuntutan pribadi atas utang badan hukum.
Tujuan dan maksud yang sah Setiap badan hukum
wajib memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum, moralitas, maupun ketertiban umum, sebagaimana tertuang dalam anggaran dasarnya.
Tanggung jawab terbatas (limited liability)
Dalam PT misalnya, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Mereka tidak perlu menanggung utang perusahaan dengan kekayaan pribadi, kecuali terbukti menyalahgunakan badan hukum.
Memiliki struktur organ resmi
Badan hukum dijalankan melalui organ seperti direksi dan dewan komisaris, yang berwenang mengambil keputusan dan mewakili badan hukum dalam aktivitas hukum.
Kapasitas hukum penuh
Badan hukum dapat memiliki harta, membuat kontrak, bahkan memiliki hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta.
Bagaimana dengan Non Badan Hukum?
Sementara itu, badan usaha non badan hukum seperti firma, CV (Commanditaire Vennootschap), dan persekutuan perdata juga lazim digunakan, terutama oleh usaha kecil hingga menengah. Meskipun sah secara hukum, bentuk usaha ini tidak memiliki kepribadian hukum terpisah dari pendirinya.
Ciri khas badan usaha non badan hukum:
Tidak memiliki kepribadian hukum tersendiri Yang
menjadi subjek hukum bukanlah entitasnya, melainkan para sekutu (pemilik usaha). Konsekuensinya, segala hak dan kewajiban usaha melekat langsung pada individu pemilik.
Kekayaan usaha tidak terpisah
Seluruh aset dan kewajiban usaha menyatu dengan kekayaan pribadi para sekutu. Jika usaha menanggung utang, harta pribadi sekutu bisa disita untuk melunasinya.
Tanggung jawab tidak terbatas
Sekutu aktif dalam firma dan CV bertanggung jawab penuh dan tanggung-renteng atas semua perikatan usaha, tanpa batasan jumlah.
Tidak memiliki organ formal
Tidak ada struktur direksi atau dewan pengawas. Seluruh keputusan diambil langsung oleh sekutu, dan perwakilan hukum dilakukan atas nama pribadi.
Rentan bubar karena alasan pribadi
Firma dan CV bisa bubar otomatis jika salah satu sekutu meninggal, mengundurkan diri, atau bangkrut, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya.
Proses pendirian lebih sederhana
Firma dan CV cukup dibuat dalam akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM, tanpa perlu pengesahan sebagai badan hukum.
Kesimpulan: Mana yang Lebih Cocok Untuk Usaha Anda?
Pemilihan antara badan hukum dan non badan hukum bergantung pada kebutuhan dan skala usaha. Bagi pelaku usaha yang ingin perlindungan hukum lebih kuat, struktur yang jelas, dan pemisahan tanggung jawab pribadi, maka mendirikan badan hukum seperti PT adalah pilihan terbaik.
Namun, untuk usaha kecil dengan skala terbatas dan manajemen sederhana, bentuk usaha seperti firma atau CV bisa menjadi langkah awal yang tepat, dengan catatan memahami risiko yang melekat di dalamnya.
Apapun bentuknya, pastikan usaha Anda berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.