Mengenal Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor pada PT
Selasa, 22 Agustus 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Selasa, 22 Agustus 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Modal adalah fondasi utama dalam memulai usaha. Tanpa modal, kegiatan bisnis sulit berjalan dan berkembang. Dalam Perseroan Terbatas (PT), modal awal berasal dari kontribusi para pendiri yang disepakati bersama dan dituangkan dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai modal PT diatur dalam:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT3.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCipta Kerja)
Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT.
PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar PT untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Apa Itu Modal dalam PT?
Secara umum, modal adalah segala bentuk sumber daya-baik uang maupun barang-yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan.
Menurut KBBI, modal adalah dana pokok untuk berbisnisataumelepas uang.
Menurut OJK, modal adalah dana yang digunakan untuk menjalankan usaha, biasanya diperoleh melalui penerbitan saham (capital).
Dalam definisi PT sendiri disebutkan bahwa modal dasar dibagi dalam saham, dan pemegang saham menjadi bagiandari perseroan sesuai jumlah kepemilikan saham.
Jenis Modal dalam PT
1. Modal Dasar
Jumlah maksimum saham yang dapat diterbitkan PT, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Merupakan total nilai nominal saham perusahaan.
2. Modal Ditempatkan
Bagian dari modal dasar yang disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham untuk dimiliki dan dilunasi. Saham ditempatkan bisa sudah dibayar penuh atau belum dibayar.
3. Modal Disetor
Bagian modal ditempatkan yang sudah benar-benar dibayarkan penuh oleh pemegang saham.
Dalam hal setoran berbentuk barang, nilai aset harus dinilai secara wajar dan diumumkan di media massa jika berupa harta tidak bergerak (tanah atau gedung), agar transparan bagi publik.
Contoh Ilustrasi
Tn. A dan Tn. B mendirikan PT ABC dengan modal dasar Rp100juta, terbagi menjadi 1.000 saham @Rp100 ribu.
Mereka sepakat menempatkan 25% (Rp25 juta) sebagai modal ditempatkan.
Setelah keduanya menyetor penuh Rp25 juta ke rekening PT, jumlah ini menjadi modal disetor.
Sisa Rp75 juta adalah saham portepel (belum diterbitkan) yang dapat digunakan untuk menambah modal di kemudian hari.
Perubahan Modal PT
Penambahan atau pengurangan modal harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dicatat dalam perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Berapa Minimal Modal?
Dulu: UU PT mensyaratkan modal dasar minimal Rp50juta.
Sekarang: UU Cipta Kerja menghapus ketentuan minimal modal dasar. Jumlah modal ditentukan sepenuhnya oleh pendiri PT.
Namun: Sekurang-kurangnya 25% modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Kesimpulan
Modal merupakan penentu utama jalannya PT sekaligus berpengaruh pada jenis perizinan yang akan diterbitkan. Memahami perbedaan antara modal dasar, ditempatkan, dan disetor membantu pendiri PT mengelola permodalan dengan tepat dan sesuai hukum.