Pengertian AMDAL, Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukumnya
Jumat, 19 Desember 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Jumat, 19 Desember 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan menjadi bagian dari perizinan berusaha. Ketentuan AMDAL diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya.
Dasar hukum pelaksanaan AMDAL saat ini meliputi:
UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja;
PP No. 22 Tahun 2021; dan
Permen KLHK No. 18 Tahun 2021.
Tujuan AMDAL
AMDAL bertujuan untuk:
1. menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan;
2. menjadi pedoman pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan;
3. menyediakan data bagi perencanaan pembangunan wilayah.
Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL dirasakan oleh berbagai pihak, antara lain:
Bagi pelaku usaha:
memberikan gambaran risiko dan manfaat kegiatan, kondisi lingkungan sekitar, serta menjadi dasar perencanaan pengelolaan lingkungan dan pengurangan risiko usaha.
Bagi pemerintah:
sebagai alat pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, pencegahan kerusakan lingkungan, penghindaran konflik sosial, dan jaminan pembangunan berkelanjutan.
Bagi masyarakat:
meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan menambah pemahaman mengenai dampak lingkungan.
Bagi lingkungan hidup:
menjaga kualitas lingkungan dan menjamin ketersediaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
AMDAL sebagai Dokumen Wajib
AMDAL wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Penentuan dampak penting didasarkan pada kriteria seperti jumlah penduduk terdampak, luas wilayah dampak, intensitas dan durasi dampak, sifat kumulatif, serta kemungkinan pemulihan lingkungan.
Jenis Usaha yang Wajib AMDAL
Usaha yang wajib dilengkapi AMDAL meliputi kegiatan yang:
mengubah bentuk lahan dan bentang alam; mengeksploitasi sumber daya alam;
berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan;
mempengaruhi lingkungan alam, buatan, sosial, dan budaya;
berdampak pada kawasan konservasi atau cagar budaya; menggunakan bahan hayati dan nonhayati;
memiliki risiko tinggi atau berdampak pada pertahanan negara; serta
menerapkan teknologi dengan potensi dampak besar terhadap lingkungan.
Kesimpulan
AMDAL merupakan instrumen penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepatuhan hukum.
Dalam mendukung kepatuhan perizinan dan legalitas usaha, Vinje Partners hadir memberikan layanan konsultasi hukum yang profesional dan dapat diandalkan.