Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sanksinya
Kamis, 18 Desember 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Kamis, 18 Desember 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung. Ketentuan ini diatur dalam UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya.
Pembangunan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah PBG diterbitkan. Hal ini berlaku untuk bangunan hunian maupun bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Untuk keperluan usaha, PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan dasar dalam memperoleh perizinan berusaha.
Proses Pengajuan PBG
PBG diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi melalui sistem elektronik yang disediakan pemerintah. Permohonan dilakukan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan mengajukan dokumen rencana teknis bangunan.
Secara umum, proses PBG meliputi:
1. Konsultasi perencanaan, yang mencakup pendaftaran, pemeriksaan, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
2. Penerbitan PBG, termasuk penetapan dan pembayaran retribusi daerah hingga PBG diterbitkan.
Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, bagi pelaku usaha, pengajuan PBG dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:
peringatan tertulis;
pembatasan atau penghentian kegiatan pembangunan;
penghentian pemanfaatan bangunan;
pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF; hingga
perintah pembongkaran bangunan.
Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara dan/atau denda apabila bangunan tanpa PBG menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain.
Peran Masyarakat
Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah apabila menemukan bangunan yang tidak laik fungsi atau berpotensi membahayakan keselamatan, lingkungan, dan pengguna bangunan.
Kesimpulan
Setiap pembangunan bangunan gedung wajib dilengkapi dengan PBG tanpa pengecualian. PBG merupakan dasar legalitas pembangunan sekaligus bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan dan tata kelola bangunan.
Dalam mendukung kepatuhan perizinan bangunan dan legalitas usaha, Vinje Partners hadir memberikan layanan konsultasi hukum yang profesional dan dapat diandalkan.