Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Pendirian Bangunan
Kamis, 18 Desember 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Kamis, 18 Desember 2025 | Ahmad Dhiyas Alpasya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (atau Pemerintah Pusat untuk bangunan fungsi khusus) sebagai bukti bahwa sebuah bangunan layak digunakan setelah selesai dibangun. Ketentuan ini diatur dalam Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung.
SLF berbeda dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan izin sebelum pembangunan dimulai, sedangkan SLF adalah pengakuan bahwa bangunan yang telah selesai memenuhi syarat teknis dan fungsional untuk digunakan.
Klasifikasi Bangunan Berdasarkan SLF
SLF dibagi ke dalam empat kelas:
Kelas A: Bangunan non-rumah tinggal lebih dari 8 lantai
Kelas B: Bangunan non-rumah tinggal kurang dari 8 lantai
Kelas C: Rumah tinggal dengan luas ≥ 100 m²
Kelas D: Rumah tinggal dengan luas < 100 m²
Pentingnya SLF untuk Bangunan Industri
SLF memiliki peran krusial dalam pendirian bangunan industri karena:
1. Keamanan dan Kepatuhan Hukum
Menjamin bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, serta sistem proteksi kebakaran dan evakuasi sesuai peraturan.
2. Kekuatan Struktur dan Perlindungan Lingkungan
Menunjukkan bangunan memiliki struktur yang andal dan pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar lingkungan.
3. Efisiensi Energi dan Keberlanjutan
Mendorong penerapan sistem hemat energi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Citra Positif dan Minim Risiko Hukum
Kepemilikan SLF meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor serta mencegah sanksi hukum atau penutupan usaha.
5. Kemudahan Operasional dan Pembiayaan
SLF menjadi syarat utama perizinan operasional dan memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SLF
Bangunan umum: berlaku 5 tahun
Bangunan tempat tinggal: berlaku 10 tahun
Perpanjangan SLF harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan bangunan oleh pengkaji bersertifikat IPTB. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan bangunan tetap laik fungsi dan aman digunakan.
Komitmen Sosial dan Lingkungan
SLF mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum, sehingga meningkatkan dukungan masyarakat terhadap kegiatan usaha.
Dalam mendukung kepatuhan perizinan bangunan dan legalitas usaha, Vinje Partners hadir memberikan layanan konsultasi hukum yang profesional dan dapat diandalkan