Peraturan Terkait Perizinan Berbasis Risiko (PP No. 28/2025): Penyempurnaan Sistem OSS-RBA dan Implikasinya bagi Kepastian Hukum Perusahaan
Jumat, 19 Desember 2025 | Alviansyah
Jumat, 19 Desember 2025 | Alviansyah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem perizinan usaha di Indonesia. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, sekaligus menyempurnakan kerangka perizinan berbasis risiko melalui integrasi penuh dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). PP ini mulai berlaku sejak 5 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia.
1. Latar Belakang dan Tujuan Utama PP 28/2025
PP 28/2025 ditetapkan untuk mengatasi hambatan administratif dan ketidakpastian hukum yang kerap ditemui pelaku usaha dalam proses perizinan. Salah satu fokus utama peraturan ini adalah penyederhanaan prosedur, pemangkasan persyaratan yang tidak perlu, serta penguatan kepastian layanan melalui pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi dalam OSS-RBA.
Tujuan strategis PP ini meliputi:
• Meningkatkan kepastian hukum proses perizinan usaha.
• Mempercepat layanan perizinan melalui standar waktu layanan (SLA) dan mekanisme fiktif positif.
• Mengharmonisasikan kewajiban perizinan di antara pusat, daerah, dan lembaga.
• Mewujudkan sistem yang digital, transparan, dan terintegrasi secara nasional.
2. Inti Perubahan dan Penyempurnaan Sistem OSS-RBA
a. Otomatisasi dan Kepastian Layanan
PP 28/2025 mewajibkan proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui OSS RBA dengan batas waktu layanan yang jelas (service level agreement/SLA). Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap permohonan perizinan diproses secara cepat dan prediktabel. Selain itu, mekanisme fiktif positif diterapkan dalam situasi di mana otoritas tidak menyelesaikan permohonan dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga permohonan dianggap disetujui.
b. Harmonisasi Peraturan dan Single Reference
Aturan ini memperteguh prinsip single reference, di mana tidak ada persyaratan atau izin tambahan yang boleh dikenakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP 28/2025. Hal ini mengurangi tumpang tindih persyaratan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
c. Ekspansi Sektor dan Klasifikasi Risiko
PP 28/2025 terus mempertahankan klasifikasi risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi), tetapi cakupannya diperluas ke lebih banyak sektor serta menata ulang daftar kewajiban perizinan. Pendekatan ini didukung pemetaan risiko yang lebih komprehensif dan jelas.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi Pemerintah dan Perlindungan Hukum
a. Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Kepastian hukum merupakan salah satu elemen kunci dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan menstandarkan persyaratan perizinan dan menyediakan aturan waktu layanan yang tegas, PP 28/2025 menyediakan basis hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha untuk merencanakan dan menjalankan kegiatan bisnis tanpa ketidakpastian yang selama ini sering terjadi.
b. Mitigasi Risiko Sengketa Administratif
Penerapan SLA dan fiktif positif memberikan pelaku usaha alat mitigasi terhadap risiko hambatan birokrasi yang tidak perlu. Misalnya, apabila otoritas tidak memproses permohonan sesuai batas waktu, pemohon tidak harus menunggu tanpa kepastian, karena aturan mengatur implikasi hukum yang jelas. Ini menurunkan potensi sengketa administratif yang berlarut dan ketidakpastian regulatori.
c. Penguatan Kepatuhan Terhadap OSS-RBA
Secara hukum, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA. Ketidakpatuhan dapat berpotensi mengakibatkan sanksi administratif, termasuk penundaan layanan, penolakan perizinan, hingga tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan PP. Kepatuhan ini menjadi bagian integral dari good corporate governancedan strategi kepatuhan hukum perusahaan.
4. Implikasi Bagi Badan Usaha dan Praktik Hukum Korporasi
a. Integrasi Compliance dalam Proses Bisnis
Pelaku usaha perlu menyesuaikan internal compliance mereka agar sesuai dengan pendekatan berbasis risiko dan penilaian otomatis melalui OSS-RBA. Ini mencakup identifikasi risiko perizinan, pemetaan kewajiban yang relevan, serta pemantauan terhadap SLA dan kewajiban pasca-perizinan.
b. Peran Konsultan dan Praktisi Hukum
Dalam konteks perubahan signifikan seperti PP 28/2025, peran konsultan hukum menjadi semakin penting dalam membantu perusahaan menavigasi struktur perizinan baru, memastikan kepatuhan, dan memitigasi risiko hukum. Pendampingan profesional dapat membantu dalam interpretasi regulasi, pengurusan perizinan melalui OSS-RBA, dan strategi kepatuhan perusahaan yang proaktif.
5. Kesimpulan
PP 28/2025 menandai era baru dalam sistem perizinan usaha di Indonesia — dari proses yang bersifat birokratis dan terfragmentasi menjadi sistem yang digital, terstandar, dan berbasis risiko melalui OSS-RBA. Penyempurnaan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong kepatuhan regulasi, dan mengurangi hambatan dalam ekosistem investasi nasional.
Bagi perusahaan, memahami dan mematuhi ketentuan PP 28/2025 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi strategi tata kelola hukum yang esensial guna mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan terhindar dari risiko hukum yang tidak perlu.