Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking
Kamis, 25 September 2025 | Alviansyah
Kamis, 25 September 2025 | Alviansyah
Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking Notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan dan perjanjian yang dibuat oleh masyarakat. Kewenangan notaris tidak hanya sebatas membuat akta otentik, tetapi juga mencakup legalisasi dan waarmerking, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.
1. Akta Notaris (Akta Otentik)
Merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh pejabat yang berwenang, yaitu notaris.
Ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
Akta otentik memiliki kekuatan hukum penuh karena dibuat langsung di hadapan dan oleh notaris sebagai pejabat umum.
2. Legalisasi
Dasar hukum: Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris.
Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan para pihak yang membubuhkan
tanda tangan di hadapan notaris.
Dengan adanya legalisasi, notaris memastikan bahwa:
Tanda tangan benar milik pihak yang bersangkutan.
Tanggal penandatanganan sama dengan tanggal legalisasi.
Kekuatan legalisasi: menjamin keabsahan tanda tangan, tetapi dokumen tetap berstatus akta di bawah tangan, bukan akta otentik.
3. Waarmerking
Dasar hukum: Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris.
Waarmerking adalah tindakan notaris yang membukukan surat atau akta di bawah tangan ke dalam buku khusus tanpa menyaksikan proses penandatanganannya.
Karakteristik waarmerking:
Akta di bawah tangan tidak ditandatangani di hadapan notaris.
Tanggal penandatanganan bisa berbeda dengan tanggal pendaftaran.
Fungsi waarmerking adalah memberikan kepastian bahwa akta bawah tangan telah didaftarkan ke notaris, meskipun kekuatan hukumnya lebih lemah dibanding akta otentik.
Hak dan kewajiban para pihak timbul sejak penandatanganan akta di bawah tangan, bukan sejak pendaftaran ke notaris.
Poin Penting
Akta Notaris adalah akta otentik dengan kekuatan hukum penuh karena dibuat oleh notaris.
Legalisasi mengesahkan tanda tangan pihak yang menandatangani dokumen di hadapan notaris, sehingga menjamin keabsahan tanda tangan dan tanggal.
Waarmerking hanya merupakan pencatatan akta di bawah tangan ke dalam buku khusus notaris, tanpa kehadiran para pihak saat penandatanganan.
Baik legalisasi maupun waarmerking tetap berkedudukan sebagai akta di bawah tangan, sehingga kekuatan hukumnya tidak sekuat akta notaris.