Perbedaan MoU dengan Perjanjian atau Kontrak
Selasa, 19 Agustus 2025 | Alviansyah
Selasa, 19 Agustus 2025 | Alviansyah
Pengertian MoU
MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman pada dasarnya merupakan dokumen awal yang berisi maksud dan tujuan para pihak untuk bekerja sama atau melakukan suatu kegiatan di kemudian hari. MoU lebih sering dipahami sebagai bentuk “pra-kontrak” karena hanya menegaskan adanya niat baik, tanpa secara langsung menciptakan kewajiban hukum yang terperinci.
Dalam literatur hukum internasional, MoU kerap disejajarkan dengan letter of intent, yaitu pernyataan tertulis mengenai pemahaman awal pihak-pihak yang berencana mengikatkan diri dalam suatu kontrak di masa depan. Oleh karena itu, keberadaan MoU lebih berfungsi sebagai dasar untuk melanjutkan pembicaraan, melakukan kajian kelayakan, atau menyiapkan perjanjian yang lebih komprehensif.
Lebih lanjut, diartikan Black’s Law Dictionary sebagaimana dikutip oleh Margaretha Donda dkk. dalam Notaire Vol 2 No. 2 Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak, MoU atau memorandum of understanding adalah sebuah bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Lebih lanjut, suatu letter of intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga (hal. 235 – 236).
Karakteristik MoU
Secara umum, MoU memiliki ciri khas sebagai berikut:
Berfungsi sebagai landasan awal sebelum dibuatnya kontrak resmi.
Memuat hal-hal pokok yang sifatnya garis besar.
Bersifat sementara dan umumnya dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Tidak selalu dituangkan dalam bentuk formal. 5. Memberikan fleksibilitas karena relatif mudah dibatalkan apabila salah satu pihak masih ragu.
Pengertian Perjanjian atau Kontrak
Berbeda dengan MoU, perjanjian atau kontrak adalah hubungan hukum yang jelas dan tegas. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri terhadap pihak lain untuk melaksanakan suatu hal tertentu.
Dengan demikian, kontrak menimbulkan akibat hukum yang nyata bagi para pihak yang terlibat. Unsur utamanya meliputi:
Adanya perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Dilakukan oleh sedikitnya dua pihak, baik orang perseorangan maupun badan hukum.
Terdapat janji atau ikatan yang menciptakan kewajiban untuk dipenuhi.
Syarat Sah Perjanjian
Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, suatu kontrak dianggap sah apabila memenuhi empat syarat pokok:
Kesepakatan para pihak, tanpa adanya kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Kecakapan hukum, artinya para pihak cakap bertindak menurut hukum.
Objek tertentu, berupa hal atau barang yang dapat diperjanjikan.
Sebab yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, kontrak dapat batal demi hukum.
Kedudukan Hukum MoU dan Kontrak
MoU pada prinsipnya hanya bersifat pendahuluan dan tidak otomatis menimbulkan kewajiban hukum yang sama kuatnya dengan kontrak. Namun, dalam praktik, kekuatan mengikat MoU bergantung pada isi dan niat para pihak. Jika MoU dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka dokumen tersebut dapat diperlakukan layaknya kontrak yang mengikat secara hukum.
Sebaliknya, kontrak atau perjanjian selalu menimbulkan akibat hukum karena sudah mencakup kesepakatan yang detail, objek tertentu, serta kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak.
Perbedaan Utama MoU dan Kontrak
MoU berfungsi sebagai tahap awal atau pra-kontrak, sedangkan kontrak merupakan perjanjian final yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum.
MoU biasanya hanya memuat hal-hal pokok, sementara kontrak menjabarkan secara rinci hak dan kewajiban para pihak.
MoU bersifat sementara dan fleksibel, sedangkan kontrak bersifat mengikat penuh.
Apabila MoU dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian, maka kedudukannya dapat setara dengan kontrak, meskipun umumnya hanya terbatas pada ruang lingkup yang lebih umum.