Perubahan Pengurus dan Saham PT Kini Wajib Pemeriksaan Substantif
Sabtu, 22 Febuari 2026 | Ahmad DhiyasAlpasya
Sabtu, 22 Febuari 2026 | Ahmad DhiyasAlpasya
Sejak 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menerapkan kebijakan baru dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kebijakan ini mewajibkan setiap permohonan perubahan data Perseroan Terbatas (PT) untuk melalui tahapan verifikasi substantif, tidak lagi cukup hanya dengan unggah dokumen dan pemeriksaan administratif otomatis oleh sistem.
Verifikasi substantif merupakan proses pemeriksaan menyeluruh terhadap kebenaran materiil dan keabsahan dokumen yang diajukan. Artinya, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga menilai isi dokumen secara mendalam, termasuk akta perubahan, risalah atau keputusan RUPS, daftar pemegang saham, identitas direksi dan komisaris, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi secara manual oleh pejabat Ditjen AHU guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, SABH menerapkan mekanisme verifikasi administratif berbasis sistem (trust system), di mana perubahan dapat tercatat secara otomatis setelah dokumen dinyatakan lengkap. Dengan kebijakan baru ini, mekanisme tersebut bergeser menjadi sistem berbasis validasi (verification system) yang menekankan pemeriksaan substantif untuk menjamin akurasi data.
Adapun jenis perubahan yang wajib melalui verifikasi substantif meliputi:
Perubahan susunan pengurus, baik direksi maupun komisaris.
Perubahan data pemegang saham, termasuk peralihan saham dan perubahan identitas pemegang saham.
Perubahan lain yang berkaitan dengan status badan hukum sesuai dokumen pendukung yang diajukan.
Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan keandalan data badan hukum yang tercatat dalam SABH. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap data korporasi yang diterbitkan pemerintah, mencegah praktik manipulasi dokumen atau penyalahgunaan data, serta mendorong peningkatan kepatuhan hukum (legal compliance) baik dari sisi notaris maupun pelaku usaha.
Dengan diberlakukannya verifikasi substantif, proses perubahan data seperti pengangkatan direksi dan komisaris, perubahan komposisi pemegang saham, maupun peralihan saham kini akan melalui tahapan pemeriksaan yang lebih ketat dan terukur. Konsekuensinya, notaris dan perusahaan dituntut untuk lebih cermat, akurat, dan berhati-hati dalam menyiapkan dokumen agar tidak terjadi penundaan atau penolakan permohonan.
Secara lebih luas, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi administrasi hukum dan transformasi digital layanan pemerintah di bidang badan hukum. Tidak sekadar pembaruan teknis, penerapan verifikasi substantif mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola korporasi yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good corporate governance. Melalui sistem yang lebih kredibel dan berbasis validasi, diharapkan ekosistem bisnis di Indonesia menjadi semakin tertib, aman, dan terpercaya.