Revisi Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 dan Arah Pembaruan KBLI 2025
Jumat, 19 Desember 2025 | Alviansyah
Jumat, 19 Desember 2025 | Alviansyah
Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini tengah memasuki tahap akhir penyusunan revisi Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi nasional tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi global dan perkembangan sektor usaha modern.
KBLI memiliki peran fundamental sebagai rujukan utama dalam pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia. Klasifikasi ini digunakan secara lintas sektor dan lintas instansi, mulai dari perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), administrasi perpajakan, penanaman modal, hingga perencanaan dan evaluasi pembangunan ekonomi nasional.
Melalui revisi Peraturan BPS 2/2020, BPS berupaya meningkatkan relevansi dan akurasi klasifikasi usaha, sekaligus memperkuat kualitas data statistik nasional. Hasil penyusunan revisi tersebut direncanakan akan dituangkan dalam pembaruan KBLI 2025, yang akan menjadi kerangka acuan baru bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
KBLI 2025 dan Adopsi ISIC Revisi Kelima: Penguatan Harmonisasi Global
Pembaruan KBLI 2025 tidak sekadar bersifat administratif atau penyesuaian kode semata. Revisi ini mencerminkan upaya integrasi terhadap berbagai bentuk kegiatan ekonomi baru yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk sektor berbasis teknologi, inovasi digital, serta model bisnis berkelanjutan.
Salah satu perubahan mendasar dalam KBLI 2025 adalah rencana adopsi International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi Kelima. ISIC merupakan standar klasifikasi industri internasional yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menjadi rujukan utama bagi banyak negara dalam penyusunan statistik ekonomi.
Sebagai perbandingan, Peraturan BPS 2/2020 sebelumnya masih mengacu pada ISIC Revisi Keempat, yang juga menjadi dasar struktur KBLI dalam sistem OSS. Dengan mengadopsi ISIC Revisi Kelima, KBLI 2025 akan mencerminkan perkembangan terbaru dalam struktur ekonomi global, termasuk penambahan dan penataan ulang kategori kegiatan usaha yang lebih komprehensif.
ISIC Revisi Kelima sendiri mencakup 22 kategori kelompok kegiatan ekonomi baru yang saat ini tengah difinalisasi secara internasional. Penyelarasan ini diharapkan dapat meningkatkan daya banding (comparability) data ekonomi Indonesia di tingkat global, sekaligus memperkuat ketepatan klasifikasi usaha dalam kebijakan perizinan, investasi, dan statistik nasional.
Implikasi Revisi KBLI bagi Pelaku Usaha
Seiring dengan diberlakukannya KBLI 2025, pelaku usaha perlu mengantisipasi adanya perubahan struktur klasifikasi, termasuk kemungkinan penggabungan (merger), pemisahan (split), maupun penyesuaian definisi kegiatan usaha tertentu.
Perubahan KBLI berpotensi berdampak langsung terhadap berbagai aspek kepatuhan usaha, antara lain:
• Penyesuaian jenis dan persyaratan perizinan usaha dalam sistem OSS;
• Kesesuaian kode bidang usaha yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahan anggaran dasar badan hukum;
• Pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM);
• Kewajiban pelaporan perpajakan yang berkaitan dengan bidang usaha.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk secara proaktif memantau perkembangan kebijakan KBLI 2025, khususnya bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan lintas sektor atau bergerak di bidang-bidang inovatif seperti teknologi digital, energi terbarukan, dan ekonomi kreatif.
Penguatan Klasifikasi Ekonomi Hijau dan Prinsip Keberlanjutan
Salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi KBLI 2025 adalah pengakuan dan penguatan klasifikasi kegiatan ekonomi hijau. Dalam konteks ini, BPS masih melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan klasifikasi usaha yang mencakup aktivitas energi hijau, dekarbonisasi, serta ekonomi sirkular.
Pendekatan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang mendefinisikan ekonomi hijau sebagai sistem kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkelanjutan serta inklusif secara sosial.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, penyelenggaraan ekonomi hijau diarahkan untuk diwujudkan melalui berbagai upaya strategis, antara lain:
Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya energi dan keseimbangan sistem energi nasional yang berkelanjutan;
Penyelenggaraan Neraca Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penguatan program dekarbonisasi sektor energi secara terukur dan konsisten;
Peningkatan kerja sama internasional dalam pengembangan infrastruktur energi hijau yang inovatif dan terjangkau;
Percepatan elektrifikasi, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau-pulau kecil berpenduduk;
Penjaminan keamanan pasokan energi serta stabilitas harga yang berkeadilan bagi masyarakat dan pelaku industri;
Perluasan jenis usaha berbasis energi hijau, disertai transformasi keahlian dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Melalui penguatan klasifikasi ini, KBLI 2025 diharapkan tidak hanya mencerminkan perkembangan ekonomi modern, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung agenda transisi menuju pembangunan nasional yang rendah karbon, inklusif, dan berkelanjutan.
Penutup
Penyusunan revisi Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 dan pembaruan KBLI 2025 merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan klasifikasi usaha nasional dengan dinamika ekonomi global serta arah kebijakan pembangunan hijau Indonesia.
Dalam menghadapi perubahan ini, pelaku usaha disarankan untuk:
Melakukan peninjauan ulang terhadap kode KBLI yang saat ini tercantum dalam dokumen legal dan sistem OSS;
Mengidentifikasi peluang diversifikasi atau pengembangan usaha berdasarkan kategori kegiatan baru;
Melakukan penyesuaian sejak dini terhadap kebijakan ekonomi hijau yang diproyeksikan akan semakin diperluas cakupannya.
Dengan memahami arah dan substansi revisi KBLI 2025, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya tetap sejalan dengan ketentuan regulasi terbaru serta memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi lanskap ekonomi berkelanjutan di tahun 2025 dan seterusnya.