Perbedaan Status Hukum Surat Keputusan (SK) dan Surat Pengesahan (SP) Kemenkumham: Dasar Hukum serta Implikasinya
Rabu, 5 November 2025 | Berliana Febrianti Wijaya
Rabu, 5 November 2025 | Berliana Febrianti Wijaya
Pendahuluan
Dalam proses pendirian badan hukum, baik itu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Perkumpulan, sering muncul istilah SK Kemenkumham dan SP.
Kedua dokumen ini sama-sama penting, namun memiliki fungsi hukum, dasar penerbitan, serta kekuatan pembuktian yang berbeda. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam administrasi hukum perusahaan atau organisasi.
Pengertian dan Fungsi
a. SK Kemenkumham (Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM)
SK Kemenkumham adalah keputusan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang menegaskan pengesahan suatu badan hukum.
Fungsi:
Sebagai bukti sah berdirinya badan hukum (misalnya PT, Yayasan, Perkumpulan).
Menjadi dasar hukum eksistensi badan hukum di mata negara.
Diperlukan untuk keperluan administrasi lain seperti pembuatan NPWP, pembukaan rekening bank, perizinan OSS, dan sebagainya.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Pasal 7 ayat (4) UU 40/2007:
“Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”
b. SP (Surat Pernyataan / Surat Pengesahan / Surat Pemberitahuan)
Istilah SP bisa mengacu pada beberapa konteks administrasi hukum, tergantung penggunaannya. Namun dalam praktik umum (terutama pada organisasi atau lembaga non-badan hukum), SP berarti:
Surat Pernyataan (SP):
Surat yang berisi pernyataan dari pendiri atau pengurus tentang kebenaran data, kegiatan, atau komitmen tertentu
Surat Pengesahan (SP):
Surat dari pejabat atau lembaga yang mengesahkan keberadaan suatu organisasi non-badan hukum (contohnya organisasi kemahasiswaan, LSM, komunitas, atau unit kegiatan).
Fungsi:
Sebagai bukti administratif atau legalitas fungsional, bukan badan hukum.
Diperlukan untuk pengakuan dari lembaga tertentu (misalnya universitas, instansi pemerintah, atau yayasan pembina).
Tidak menciptakan status badan hukum, tetapi hanya mengesahkan keberadaan organisasi atau kepengurusan.
Dasar Hukum (tergantung konteks):
Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Permenkumham No. 10 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum.
Peraturan internal lembaga (misal peraturan rektor, keputusan dekan, atau keputusan kepala dinas).
3. Perbedaan Utama SK Kemenkumham vs SP
4. Implikasi Hukum
SK Kemenkumham memberikan entitas hukum terpisah antara pendiri dan badan hukum.
→ Misalnya: Harta pribadi pemegang saham terpisah dari harta PT.
SP hanya memberikan pengakuan administratif tanpa status hukum terpisah.
→ Artinya, tanggung jawab hukum masih melekat secara pribadi pada pengurus atau pendiri.
5. Kesimpulan
SK Kemenkumham adalah dokumen legal utama yang menetapkan berdirinya suatu badan hukum secara sah berdasarkan undang-undang.
SP (Surat Pengesahan/Pernyataan) adalah dokumen administratif yang menandakan pengakuan eksistensi atau kegiatan organisasi, bukan badan hukum.
Jika organisasi atau perusahaan ingin memiliki kekuatan hukum penuh di mata negara, maka SK Kemenkumham adalah keharusan.
Sedangkan SP hanya cukup untuk organisasi non-formal, kegiatan internal kampus, atau komunitas sosial.
6. Penutup
Dalam praktik administrasi hukum di Indonesia, sering kali masyarakat atau mahasiswa keliru menganggap bahwa SP setara dengan SK Kemenkumham. Padahal, kedua dokumen tersebut berbeda secara prinsipil: SK bersifat konstitutif (menciptakan badan hukum), sedangkan SP bersifat deklaratif (menyatakan pengakuan).
Dengan memahami perbedaannya, setiap pendiri organisasi atau badan usaha dapat menentukan jalur legalitas yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan hukumnya.