Urgensi Pelaporan Beneficial Ownership bagi Keberlangsungan dan Kepatuhan Korporasi
Sabtu, 22 Febuari 2026 | Ahmad DhiyasAlpasya
Sabtu, 22 Febuari 2026 | Ahmad DhiyasAlpasya
Konsep Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat bertujuan mengidentifikasi siapa individu yang sesungguhnya mengendalikan suatu perusahaan atau menikmati manfaat ekonominya, terlepas dari struktur kepemilikan formal yang tercantum dalam akta atau dokumen perseroan. Dengan kata lain, BO menelusuri pengendali riil di balik struktur hukum suatu korporasi.
Pengaturan BO dalam Sistem Hukum Indonesia
Di Indonesia, pengaturan mengenai BO diperkenalkan sebagai bagian dari kebijakan pencegahan penyalahgunaan badan usaha untuk tindak pidana, khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Perusahaan tidak cukup hanya mencantumkan nama pemegang saham atau pengurus secara formal, tetapi juga wajib mengungkap individu yang memiliki kendali efektif atau menerima manfaat ekonomi terbesar dari kegiatan usaha tersebut.
Dalam praktik administrasi badan hukum, kewajiban pelaporan BO telah terintegrasi dalam layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU). Setiap korporasi yang melakukan pendirian, perubahan data, maupun pengkinian informasi diwajibkan menyampaikan data Pemilik Manfaat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak Pelaporan BO terhadap Keberlangsungan Usaha
Pelaporan BO memiliki implikasi langsung terhadap operasional bisnis, terutama dalam hubungan dengan sektor perbankan dan jasa keuangan. Identifikasi BO merupakan bagian penting dari proses customer due diligence untuk menilai risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (12) regulasi tersebut, penyedia jasa keuangan wajib menolak atau mengakhiri hubungan usaha apabila pengguna jasa tidak memenuhi permintaan uji tuntas, termasuk terkait informasi Beneficial Ownership.
Dengan demikian, ketidakjelasan atau kegagalan dalam mengidentifikasi BO dapat berakibat pada penolakan pembukaan rekening, penghentian fasilitas pembiayaan, atau pemutusan hubungan usaha.
BO dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Dari perspektif hukum pidana, BO berperan penting dalam menentukan siapa pihak pengendali yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila korporasi terlibat tindak pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi dan/atau personil pengendali korporasi (Pasal 6 ayat (1)). Bahkan, Pasal 7 ayat (1) membuka kemungkinan pidana denda hingga Rp100 miliar serta pidana tambahan lainnya.
Dalam konteks ini, pelaporan BO menjadi instrumen penting untuk memastikan pihak pengendali dapat ditelusuri secara jelas dalam proses penyelidikan, penyidikan, audit kepatuhan, maupun pemeriksaan hukum lainnya.
Ruang Lingkup dan Kriteria Pemilik Manfaat
Kewajiban pelaporan BO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Regulasi ini mewajibkan setiap korporasi menetapkan paling sedikit satu Pemilik Manfaat.
Untuk Perseroan Terbatas (PT), kriteria BO antara lain:
Memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%;
Menerima keuntungan lebih dari 25%;
Memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi dan/atau komisaris;
Mampu mengendalikan perseroan tanpa otorisasi pihak lain;
Menjadi pemilik sebenarnya atas dana yang digunakan untuk kepemilikan saham.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa verifikasi dan pengawasan BO dilakukan pada saat pendirian, perubahan, dan pengkinian data korporasi. Pengkinian informasi wajib dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun berdasarkan pendekatan risiko, serta melibatkan korporasi dan notaris, khususnya ketika menggunakan jasa notaris.
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan BO dapat dikenai sanksi administratif. Berdasarkan Permenkum 2/2025, Menteri berwenang menjatuhkan sanksi berupa:
Teguran tertulis;
Pencantuman dalam daftar hitam;
Pemblokiran akses terhadap sistem AHU Online.
Pencantuman daftar hitam diumumkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal AHU, sedangkan pemblokiran dilakukan dengan menutup akses korporasi pada sistem AHU Online. Dalam praktiknya, sanksi ini dapat menghambat proses perubahan data perseroan, restrukturisasi, transaksi bisnis, hingga aksi korporasi strategis.
Implikasi Praktis bagi Korporasi
Kewajiban pelaporan BO tidak hanya bersifat administratif, tetapi terintegrasi dengan rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data BO berpotensi menghambat pendirian badan usaha, perubahan struktur kepemilikan, transaksi aset, maupun akses pembiayaan.
Oleh karena itu, pelaporan dan pengkinian Beneficial Ownership harus dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko dan kepatuhan hukum korporasi. Kepatuhan yang konsisten tidak hanya melindungi perusahaan dari sanksi administratif dan risiko pidana, tetapi juga menjaga keberlangsungan bisnis serta kredibilitas di mata regulator dan mitra usaha.